
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, Selasa, (19/8) hakim tunggal Abdul Affandi, menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata dia di Ruang Sidang 6 PN Jakarta Selatan.
Hakim juga memutus bahwa membebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah, nihil kepada Leonardi.
Sementara, tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc. Rinto Maha S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123° BT tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka menyebut, fakta persidangan dan keterangan ahli membuktikan tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum merujuk pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, hingga Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Semua aturan itu menegaskan kerugian negara harus nyata, aktual, terukur, dan terbukti.
“Negara belum membayar sepeser pun kepada penyedia (PT Navayo). Tidak ada kas atau aset negara yang berkurang, artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Rinto Maha sebagai kuasa hukum. Selasa (19/8).
Tim kuasa hukum menekankan, justru PT Navayo yang dirugikan karena tagihannya tidak diakui pemerintah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: