Terduga pelaku inisial C (35) saat diinterogasi Polisi (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah empat hari meninggalnya Nursyam alias Civas (37) akibat terkena tembakan senapan angin, terduga pelaku akhirnya diringkus Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, selain terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan senapan angin yang digunakan.
"Untuk pelaku penembakan kita sudah mendapatkan termasuk dengan senjata yang digunakan juga, jenis pelurunya, dan berapa banyak dia punya senapan sebelumnya," ujar Devi kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).
Mengenai motifnya, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang diketahui berinisial C (35).
"Emang dia ke sana diundang oleh keluarganya untuk menjaga keluarganya di sana dari hal yang tidak diinginkan," Devi menuturkan.
"Sehingga dia juga sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan senapan angin ini. Nah, sementara senapan angin juga sudah dimonifikasi," tambahnya.
Karena sudah dimodifikasi, kata Devi, spesifikasi dari senapan angin yang digunakan C lebih besar dari versi standar.
"Walaupun standarnya sudah kuat juga dan sudah sangat membahayakan juga untuk manusia," terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku penembakan pria yang disebut-sebut sebagai panglima itu dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menceritakan kronologi perang kelompok di Kecamatan Tallo, Makassar, yang menewaskan satu warga serta menyebabkan belasan rumah hangus terbakar.
Djuhandhani menyebut tragedi ini bermula pada 16 November 2025 ketika situasi sempat kondusif sebelumnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































