
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Demokrat, Rachlan Nashidik mengungkapkan pandangannya terkait abolisi Presiden Prabowo untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ia menyebut itu dijamin konstitusi.
“Pasal 14 UUD 1945 memang memberi Presiden Prabowo kewenangan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kekuasaan ini bersifat ekstra-yudisial, yaitu berada di luar sistem peradilan,” tulis Rachlan dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, secara umum, kekuasaan diberikan oleh konstitusi kepada Presiden. Itu untuk memastikan penegakan hukum tidak berjalan secara berlebihan atau sewenang-wenang.
“Dalam negara demokrasi, Presiden terpilih diberi kekuasaan oleh konstitusi untuk memberi pemaafan, dalam bentuk grasi, amnesti, atau abolisi,” jelasnya.
Presiden, jelasnya, dalam negara demokrasi, adalah "the last shelter of justice". Ia diberi kekuasaan oleh konstitusi untuk mengecek kekuasaan kehakiman.
“Ini bukan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan—melainkan bagian dari mekanisme checks and balances itu sendiri,” terangnya.
“Bila hukum gagal mewujudkan keadilan substantif, maka negara harus memiliki instrumen korektif untuk memulihkannya,” tambahnya.
Dalam konteks ini, kekuasaan Presiden untuk memberi abolisi, misalnya, bukanlah anomali. Terapi bagian dari mekanisme demokratik untuk menyelamatkan warga negara dari miscarriage of justice atau hukuman yang eksesif.
“Presiden, dalam sistem demokrasi, adalah satu-satunya aktor konstitusional yang memegang legitimasi elektoral langsung dari rakyat. Karena itu, ia diberi mandat untuk bertindak dalam ruang moral dan politis yang lebih luas daripada pengadilan,” paparnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: