Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, ikut mengomentari langkah Polda Metro Jaya yang resmi mencekal Roy Suryo Cs.
Seperti diketahui, pencekalan ini dilakukan usai Roy Suryo Cs dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7, Jokowi.
Dikatakan Josua, pencekalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sudah semestinya dilakukan untuk memastikan kasus dapat berjalan tanpa hambatan.
“Makin lama, makin baik,” ujarnya singkat di Facebook pribadinya, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Josua mengatakan, upaya ini akan memudahkan penyidik menggali keterangan para pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bermuatan fitnah tersebut.
“Para peneliti ijazah gak bisa kemana-mana lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo bersama tujuh lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Delapan orang yang telah berstatus tersangka masuk dalam daftar pencekalan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Selain dicekal, seluruh tersangka juga diwajibkan melapor sekali dalam sepekan. Jadwal yang ditetapkan adalah setiap hari Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut.
"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," ujar Budi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan penyidik sesaat setelah penetapan tersangka dilakukan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































