Mahkamah Konstitusi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu belakangan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tak dihiraukan oleh pemerintah. Khususnya terkait rangkap jabatan.
Putusan terbaru, anggota polri diwajibkan mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil. Keharusan itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hal itu pun memantik reaksi dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar.
Melalui akun media sosialnya. Dia menyindir ada banyak putusan yang dikangkangi oleh pemerintah. Dan, hanya satu putusan yang dipatuhi yakni terkait pencalonan Gibran sebagai wapres.
"Putusan MK yg dikangkangi: 1. Wamen gak boleh jadi komisaris BUMN. Putusan MK yang langsung di patuhi cuma waktu gibran jadi wapres," tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (15/11/2025).
"Saya yakin pasti banyak cara untuk kangkangi putusan MK yang larang polisi duduki jabatan sipil. Wong Teddy saja dicari pembenarannya untuk jadi Seskab. Iya gak sih?" tutup Gus Umar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































