 PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)
									PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)
							FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) semakin banyak diminati oleh para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama terkait dengan sistem penggajian yang kerap menjadi bahan perbandingan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak pihak yang menilai bahwa gaji P3K cenderung lebih besar dibandingkan PNS pada posisi dan jenjang yang sejenis.
Tunjangan kinerja dan jabatan menjadi salah satu komponen utama yang berkontribusi signifikan terhadap perbedaan pendapatan antara P3K dan PNS. Meski gaji pokok keduanya terkadang hampir sama, tunjangan yang diterima bisa sangat berbeda, terutama karena struktur tunjangan yang diterapkan bagi P3K sering kali lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Hal ini berdampak langsung pada total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Berikut beberapa faktor terkait tunjangan kinerja dan jabatan yang memengaruhi gaji P3K lebih besar dari PNS:
Tunjangan Kinerja yang Berbeda Besaran
P3K pada umumnya mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan capaian target kerja, khususnya untuk tenaga fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Beberapa instansi memberikan tunjangan kinerja P3K hingga 40-60% dari gaji pokok, sementara PNS cenderung menerima tunjangan yang lebih kecil, dengan rata-rata sekitar 20-30% dari gaji pokok.
Penempatan pada Jabatan Fungsional Khusus
Banyak P3K ditempatkan pada posisi jabatan fungsional yang memang mendapat tunjangan khusus, seperti guru, perawat, analis, dan tenaga teknis lainnya yang memiliki risiko dan tanggung jawab tinggi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

 16 hours ago
                                6
                        16 hours ago
                                6
                    
















































