Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek Strategis Nasional (PSN) ramai dikritik karena dianggap merugikan warga dan merusak lingkungan. Namun pemerintah menegaskan proyek tersebut mesti dijalankan.
Bahkan, baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Kepala Daerah mesti mendukung PSN di daerahnya. Jika tidak, sanksi menanti.
Itu diungkapkan Tito dalam forum yang mempertemukan para sekretaris daerah dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se-Indonesia. Berlangsung di Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (28/10).
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung," kata Tito.
Tak tanggng-tanggung, sanksi dimaksud adalah pemberhentian kepala daerah.
"Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan," ucapnya.
Tito bahkan mengklaim punya dasar hukumnya. Yakni pada Pasal 67 pada Undang-Undang 23/2014.
Aturan tersebut, kata dia, dibuat pada era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala daerah yang dianggap tak menjalankan PSN dapat dijatuhi sanksi administratif.
Namun sanksi ini bertingkat. Ketika dua teguran tertulis dari Kemendagri diabaikan, maka kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
“(Pemberhentiannya)tidak perlu menunggu DPRD," terang Tito.
Diketahui, saat ini terdapat 25 program strategis nasional. Di antaranya adalah MBG, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Cek Kesehatan Gratis, dan Lumbung Pangan.
Selain itu ada beberapa PSN lainnya. Tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian bernomor 16 tahun 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































