
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ditetapkan Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Berikut profil Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar.
Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar lahir pada 15 November 1966 di Rawamangun, Jakarta.
Di dunia pendidikan, Indra pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi.
Pertama, berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana atau S-1 di Jurusan Teknik Sipil Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada 1994.
Kemudian, melanjutkan studi ke program magister atau S-2 Ilmu Administrasi di Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2005.
Indra kemudian menamatkan pendidikan doktoral atau S-3 di Program Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB.
Di luar riwayat pendidikan, Indra merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif sejak 1997.
Perjalanan kariernya di dunia PNS, bermula dari menyandang status sebagai Sekretariat Negara (Setneg).
Bahkan, Indra pernah ditunjuk menjadi Karo Umum pada 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah pada 2015.
Setelah itu, Indra ditugaskan sebagai menjadi Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI. Indra kemudian ditunjuk sebagai Sekjen DPR pada 15 Mei 2018.
Berikut lampiran, kasus yang tengah didalami KPK, sehingga menyeret nama Indra Iskandar, dibalik pencapaiannya yang cukup mentereng.
Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: