
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terus menjadi perbincangan publik.
Kali ini, giliran mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, yang angkat bicara keras dan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk impunitas terselubung.
“Penyelesaian perkara korupsi Hasto melalui jalur amnesti masuk dalam kategori impunitas. Ini penyelundupan konstitusi,” tegas Praswad dalam pernyataannya yang diterima fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).
Dikatakan Praswad, langkah Presiden Prabowo yang memberikan amnesti dengan dalih menggunakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 dengan persetujuan DPR dan bersamaan dengan 1.116 terpidana lain tidak bisa dibenarkan secara substansi.
“Secara prosedural kelihatan sah, tapi substansinya justru menggunakan amnesti untuk membebaskan koruptor. Ini bentuk pelanggaran serius atas sumpah jabatan presiden,” ucapnya.
Praswad menegaskan, jika tindakan ini dibiarkan, Presiden Prabowo sangat rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Ini pukulan sangat keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan ironisnya dilakukan oleh tangan presiden sendiri,” sesalnya.
Ia menambahkan, langkah merangkul oposisi melalui pemberian amnesti kepada koruptor merupakan cara yang keliru dan membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
“Upaya Presiden untuk merangkul oposisi jangan dilakukan dengan cara menghalalkan segala cara. Apalagi dengan membunuh pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: