Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur Dituntut Penjara 14 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

1 day ago 7
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5) lalu.

JPU Parade Hutasoit SH menyatakan, Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdawa (Lisa Rachmat) dengan pidana penjara 14 tahun,’’ tegas JPU.

Terdakwa lain, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara, dan Meirizka Wijaya 4 tahun.

Lisa didakwa memberikan suap kepada Erituah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, majelis hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera, dengan terdakwa Ronal Tannur. JPU juga mendakwa Lisa melakukan permufakatan jahat bersama Jarof Ricar dalam penanganan perkara kasasi Ronal Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin SH MH mengatakan, tuntutan JPU tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan. Perkara suap yang dituduhkan kepada Lisa bukan karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Perkara tersebut telah terjadi beberapa bulan. Kemudian dilakukan penggeledahan, penangkapan dan penyitaan,’’ beber Andi. Bahkan, ungkap Andi, tidak ada surat perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan ijin penyitaaan dari pengadilan yang berwenang.

“Untuk peristiwa pidana bukan karena ketangkap tangan, harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang disertai dengan adanya surat perintah penyelidikan dan penyidikan, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan ijin penyitaan dari pengadilan yang berwenang," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |