
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan lelang terhadap aset yang disita dari kasus penipuan robot trading dan tindak pidana pencucian uang, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Setidaknya, ada 12 unit kendaraan mewah dari berbagai merek yang akan dilelang pihak kejaksaan. Kendaraan yang akan dilelang itu berupa sepeda motor dan mobil. Terdiri dair enam mobil dan roda roda atau motor.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).
Anang mengatakan lelang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Adapun batas akhir penawaran adalah pada hari yang sama pada pukul 14.30 WIB.
Kendaraan yang dilelang itu terdiri dari berbagai merek, mulai dari Porsche, Lamborghini, Ducati, hingga Kawasaki.
Dia menyebut, syarat peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda Pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada) dan KTP sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).
Selain itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: