BGN Siapkan Lowongan Besar-besaran Calon ASN, Ini Jadwal dan Syaratnya

10 hours ago 6
Ilustrasi pencari kerja. (Foto: AI)

Fajar.co.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap membuka rekrutmen besar-besaran untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada awal tahun ini.

Rencana ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (20/1/2026) lalu.

Rekrutmen tahap lanjutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi target penambahan tenaga kerja di lembaga baru tersebut.

Menurut Dadan, proses seleksi tahap ketiga dan keempat akan digelar setelah tahap kedua selesai, diperkirakan pada kuartal pertama 2026 nanti. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mempersiapkan segalanya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap ketiga dan keempat, dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460," jelasnya.

Target 99.000 PPPK dan Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

Sebelumnya, BGN memang menargetkan perekrutan hingga 99.000 orang PPPK pada tahun 2026. Namun begitu, jalan menuju formasi itu tidak mudah. Calon pelamar harus melewati serangkaian persyaratan yang cukup ketat. Berikut daftar lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat pendaftaran.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dari faskes pemerintah.
  • Bersih dari catatan kriminal, ditunjukkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Bebas narkoba, lengkap dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Tidak pernah terlibat sebagai terpidana kasus dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi mana pun, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, maupun perusahaan swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau siswa sekolah kedinasan.
  • Tidak terlibat dalam pelanggaran proses seleksi yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia selama masa kontrak berlaku.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang negara.
  • Terakhir, punya komitmen tidak menyebarkan hoaks, konten provokatif, radikalisme, terorisme, maupun pornografi.

Lembaga Baru dengan Mandat Strategis

Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga baru yang berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024. Dadan Hindayana ditunjuk memimpin lembaga ini mulai 19 Agustus 2024. Keberadaannya punya tugas besar: memastikan pemenuhan gizi nasional, yang salah satu wujudnya adalah mewujudkan program makan siang gratis, janji kampanye Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |