
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejari Gowa resmi menerima penyerahan tahap dua tersangka utama dalam kasus uang rupiah palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/4/2025).
Penyerahan ini berlangsung di kantor Kejari Gowa dan menandai kelanjutan proses hukum terhadap jaringan besar pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulsel.
Seperti diketahui, Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025, serta tambahan 3 berkas dengan 3 tersangka lagi pada 8 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas milik tersangka Annar telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.
"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," ujar Soetarmi.
Dalam perkara ini, Annar Salehuddin disebut berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan produksi uang palsu.
Nama ASS menambah panjang daftar tersangka yang telah lebih dulu diserahkan ke pihak kejaksaan, dengan beragam peran mulai dari pembuat, pengedar, hingga penerima uang palsu.
Tersangka lain dalam jaringan ini antara lain Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang terlibat dalam pembuatan uang palsu, Andi Haeruddin, pegawai bank yang diduga mengedarkan uang palsu.
Serta sejumlah PNS, wiraswasta, dan karyawan swasta lainnya yang juga berperan dalam peredaran dan penerimaan uang palsu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: