FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penetapan dua guru di Luwu Utara bernama Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka korupsi yang berbuntut pemecatan, kini memasuki babak baru.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, turun tangan langsung menyikapi polemik yang telah viral di masyarakat tersebut.
Tidak main-main, Djuhandhani memastikan akan memeriksa dan mengasistensi para penyidik yang menangani perkara pada tahun 2022 itu.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika dan norma, sekaligus menegaskan prinsip keadilan sesuai arahan Presiden.
Dikatakan Djuhandhani, kasus yang melibatkan guru dan wakil kepala sekolah ini sudah bergulir sejak 2022, bahkan sudah vonis dan menjalani hukuman.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Div Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel, kemudian Wasidik Direkturat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujar Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).
Djuhandhani juga menekankan bahwa putusan pemecatan kedua guru tersebut adalah keputusan yang muncul dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Tentu saja kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut," tambahnya.
Polda Sulsel kini gencar melakukan pemeriksaan mendalam. Kapolda telah berkoordinasi dengan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri (Biro Wasidik) untuk mendapatkan asistensi terkait penanganan kasus yang lalu.
Tujuan utama dari asistensi ini, untuk menelusuri apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































