Kasasi Mario Dandy Ditolak Mahkamah Agung

12 hours ago 6

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan tersakwa kasus kekerasan Mario Dandy.

Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut,” tulisnya dikutip Direktori Putusan MA Selasa (21/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 oleh Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Putusan sebelumnya diumumka diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang tertera dalam surat.

Langkah ini diapresiasi oleh salah satu pengguna X yang berterima kasih kepada Kejari yang merilis putusan tersebut.

“Terimakasih kepada @humasmahkamahagung kejari.jaksel infolpsk yang menerbitkan naskah penolakan kasasi Mario Dandy,” ungkap akun @tidvrberjalan.

Dia juga menyebut dalam hal ini netizen turun mengambil peran besar memviralkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun itu.

“Tak lupa untuk dukungan dari semua netizen yang sejak awal kasus ini selalu kawal dan memberikan dukungannya,” sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |