Purbaya Yudhi Sadewa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menindak tegas praktik impor pakaian ilegal dan pakaian bekas ilegal yang kian marak di pasar domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Hal itu disampaikan Purbaya pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10).
Kunjungan Purbaya bertujuan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif di lapangan.
Pada peninjauan itu, Purbaya melihat langsung tumpukan pakaian bekas impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai.
Purbaya juga berdialog dengan petugas di lapangan dan meninjau proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” kata Purbaya dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Purbaya, peredaran pakaian ilegal jenis ini menekan produk lokal yang tengah berupaya bangkit pascapandemi. UMKM tekstil yang memproduksi pakaian lokal harus bersaing dengan barang impor murah, bahkan sebagian di antaranya merupakan limbah tekstil dari luar negeri.
Menkeu juga mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal, baik dalam bentuk pakaian bekas maupun pakaian baru yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































