
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo alias Ekowi meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengag (Kemendikdasmen) untuk memberikan penjelasan terkait aturan pengangkatan kepala sekolah terutama dari PPPK guru.
Pasalnya kata dia, ada kondisi di lapangan pemerintah daerah tidak menjadikan aturan sebagai acuan dalam seleksi kepala sekolah di daerah. PPPK guru terkesan dipersulit bahkan tidak diberi kesempatan meski memenuhi syarat.
Pemda tetap memprioritaskan guru PNS, sedangkan PPPK masih dipersulit. Ironinya tidak sedikit daerah yang malah membiarkan jabatan KS kosong dan ditempatkan pelaksana tugas.
"Ada KS yang menjabat dua sekolah karena pemdanya memprioritaskan PNS, padahal tidak ada yang memenuhi kriteria. PPPK yang memenuhi kriteria malah tidak diberikan kesempatan," ungkapnya.
PPPK harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek). Kondisi tersebut menimbulkan tanya di kalangan guru PPPK.
"Di mana keadilan itu, masa harus menunggu 8 tahun baru bisa ikut seleksi pengangkatan kepsek," kata Ekowi.
Masa pengabdian PPPK, lanjutnya, seharusnya dihitung sejak masih menjadi honorer. Dengan latar belakang honorer yang masa mengabdinya lebih dari 10 tahun seharusnya kesempatan guru PPPK lebih luas.
"Kualitas kami tidak kalah saing dalam berbagai inovasi, apalagi latar belakang pengalaman yang teruji. Jadi, kalau ada permintaan harus 8 tahun baru bisa melamar, diskriminasi amat itu," ujar wakil ketua Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia provinsi Riau ini lagi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: