Dugaan Tempat Penampungan Sementara Sampah Ilegal di KIMA, Aktivis Sebut Langgar UU Pengelolaan Sampah

3 days ago 18
Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Forum Komunitas Hijau (FKH), menyoroti dugaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kawasan Industri Makassar (KIMA). FKH meminta otoritas mendindak.

Ketua FKH, Ahmad Yusran mengatakan, KIMA merupakan wilayah industri. Mestinya tidak boleh beralih fungsi menjadi selter atau TPS.

"PT KIMA mestinya tidak membuat selter dan harus melarang siapa pun membuang sampah di lokasi itu. Ini sudah jelas pelanggaran tata kelola lingkungan," kata Yusran kepada fajar.co.id, Senin (17/11/2025).

Yusran menjelaskan, pembukaan selter tanpa izin merupakan pelanggaran terbuka terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko mengantarkan pengelola pada sanksi berat.

“Berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp100 juta,” ucapnya.

Dia memberikan contoh, misalnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menindak TPS ilegal di Tangerang yang beroperasi sejak 2014. Di kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka.

Selain KLHK, Yusran juga meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerinah Provinsi Sulawesi Selatan tidak boleh tinggal diam.

"Ini ujian bagi para penegak hukum dan pemangku kebijakan. Jangan sampai ada pembiaran yang berkedok 'solusi sementara'. Solusi sementara yang ilegal tetaplah illegal," terangnya.

Sementara itu, DLH Pemkot Makassar saat dihubungi apakah shelter tersebut mengantongi izin, belum memberi tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |