Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa pada Kamis (13/11) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jata terkait kasus dugaan ijazag palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya itu, tim hukum dokter Tifa mendesak kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Mereka memberikan sejumlah alasan.
Kuasa Hukum dokter Tifa, Muhammad Taufiq, bahkan meminta atensi khusus dari Presiden RI, Prabowo Subianto dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyidikan kasus terhadap dokter Tifa itu dihentikan.
Karena itu, tim advokasi menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung. Tim advokasi meminta agar penyidikan dihentikan oleh pimpinan kepolisian.
“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujar Taufiq.
Tim Advokasi dokter Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan bahwa Dr Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut tim advokasi, hingga kini Dr Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum, didampingi para pengacara lain, yakni Toni Suhartono, Fadli Nasution, Ramdansyah, dan lainnya, Kamis (13/11).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































