Celios Ungkap Modus Pemda Endapkan APBD di Bank, Perencanaan Buruk sampai Nikmati Bunga Deposito

6 hours ago 3
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Dok. Agas Putra Hartanto-Jawa Pos).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap modus Pemerintah Daerah (Pemda) mengendapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ada dua alasan.

Itu diungkapkan Direktur Bhima Yudhistira. Menurutnya, ini masalah klasik yang bisa diuraikan penyebabnya.

“Dana pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik, karena dua faktor utama,” kata Bhima dikutip deikutip Sabtu, (27/10/2025).

Diketahui dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di deposito sebesar Rp57,5 triliun. Jumlah itu mencakup 22,61 persen dari total dana di bank senilai Rp254,3 triliun per Agustus 2025.

Selain itu, perencanaan buruk menyebabkan banyak pencairan, terutama proyek infrastruktur, dilakukan secara besar-besaran di akhir tahun anggaran. Hal tersebut menyebabkan dana Pemda mengendap.

Padahal, menurutnya dana tersebut bisa disimpan di instrumen simpanan. Karena sedianya bisa tepakai dalam satu tahun.

“Memang praktik aneh pemda menyimpan uang di deposito dan giro, dengan alasan pencadangan. Padahal dana APBD cukup di instrumen simpanan biasa karena satu tahun pasti terpakai,” terang Bhima

Selain itu, dia menyoroti pemanfaatan dana jangka panjang dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk membantu likuiditas bank daerah. Makin besar dana tersebut, semakin besar potensi bank menyalurkan kredit.

“Spread bunga dana pemda yang parkir dan penyaluran kreditnya kan dinikmati bank. Tapi kan bagi pemda tidak gratis, oknum pemda ini akan mendapat success fee karena dianggap memberi bantuan penempatan dana bank,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |