
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebelas aktivis desa Maba Sangaji ditangkap oleh pihak kepolisian karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti kasus ini sebagai tindakan yang dianggap terlalu represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Sekarang ini aparat kepolisian melakukan tindakan secara represif dalam menangani kasus-kasus penolakan tambang oleh masyarakat adat, tentu saja saya tidak setuju kalau tindakannya terlalu represif. Main tangkap, main tahan” kata Ketua Dewan Nasional AMAN, Masiun Nerang, Selasa (19/08).
Masiun meminta pemerintah lebih bijak dalam menangani masalah yang terus berulang seperti ini, karena kasus yang sama juga terjadi di berbagai daerah.
“Oleh karena itu pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menangani masalah seperti ini, karena kasus yang sama sudah banyak,” Ujarnya.
Untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat, AMAN meminta pemerinta segera mengesahkan wacana Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA), bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
“AMAN mendorong segera di sahkan wacana UU untuk masyarakat adat, agar perlindungan masyarakat adat bisa lebih komprehensif. Termasuk terhadap hak-hak mereka di wilayah adat,” tegas Masiun.
“Kami pasti menolak dan tidak setuju dengan cara-cara represif seperti itu, karena pada dasarnya hal tersebut dilakukan karena ada kerjasama dengan pemilik perusahaan. Jadi itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: