Ahmad Khozinudin: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan karena Doa Rakyat

5 days ago 15
Ahmad Khozinuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan rasa syukur setelah kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Ahmad, secara spiritual pihaknya meyakini bahwa keputusan tersebut merupakan izin dari Tuhan.

“Alhamdulillahirabbil alamin. Kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan izin klien kami Roy Suryo, Rismon Sianipar dll, tidak ditahan. Sebab tanpa izin Allah SWT, mustahil keadaan ini bisa terjadi,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (16/11/2025).

Ahmad juga menegaskan secara kausalitas pihaknya memahami bahwa tidak ditahannya klien mereka merupakan hasil dukungan publik.

Ia menilai dukungan masyarakat menjadi faktor paling menentukan.

“Kami sangat memahami penyebab tidak ditahannya klien kami adalah karena doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Ia menolak anggapan bahwa keputusan itu diambil karena kliennya kooperatif atau tidak berpotensi melarikan diri. Menurutnya, faktor terbesar tetap suara masyarakat.

“Jadi, bukan karena klien kami kooperatif, bukan karena polisi tak khawatir klien kami lari, melainkan karena besarnya suara rakyat yang membersamai perjuangan kami,” sebutnya.

Ahmad kemudian menyinggung kewenangan subjektif penyidik dalam melakukan penahanan. Ia menyebut ancaman pidana yang disangkakan kepada kliennya tergolong tinggi.

“Sebab bagi polisi sangat mudah untuk menahan tersangka dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Pasal 35 UU ITE ancamannya 12 tahun,” ucapnya.

Ia menilai dalam praktiknya alasan penahanan sering bergantung pada pertimbangan subjektif aparat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |