Ahmad Khozinudin Bantah Isu Roy Suryo Cs Teken Perjanjian Tak Bersuara Usai Dijadikan Tersangka: Berpendapat Bukan Kejahatan!

4 days ago 14
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, tegas membantah isu yang menyebut kliennya membuat perjanjian untuk tidak bersuara usai tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Dikatakan Ahmad, keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan bukan karena intervensi siapa pun.

Ia menegaskan, langkah itu murni semata karena pertolongan Tuhan dan dukungan publik.

Menurutnya, ia perlu meluruskan kabar yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pernyataan atau dokumen yang diteken Roy Suryo.

"Saya tegaskan bahwa tidak ditahannya klien kami murni karena pertolongan Allah SWT, dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (16/11/2025).

Ia kemudian kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada pihak mana pun yang menjadi faktor penyebab Roy tidak ditahan, apalagi melalui perjanjian untuk bungkam.

"Jadi, bukan karena sebab adanya peran pihak-pihak tertentu yang mengklaim menjadi sebab tidak ditahan, apalagi karena adanya pernyataan atau perjanjian yang diteken klien kami,” jelasnya.

Ahmad melihat isu tersebut sengaja diciptakan. Ia menyatakan, tuduhan tentang adanya kesepakatan untuk tidak bersuara jelas tidak benar.

"Tidak ada satu pun pernyataan, apalagi perjanjian yang diteken klien kami untuk tidak lagi berpendapat pasca tidak ditahan,” ucapnya.

Ia menambahkan, berbicara di ruang publik bukan tindakan kriminal.

"Karena berpendapat bukanlah kejahatan. Lalu, apa masalahnya?," timpalnya.

Untuk memperjelas, Ahmad mengungkap bahwa Roy justru terus aktif bersuara setelah tidak ditahan. Ia menyebut agenda Roy pada hari-hari berikutnya menjadi bukti yang tidak terbantahkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |