Viral Isu Rapelan Gaji Pensiunan Jelang Desember 2025, Ini Jawaban PT Taspen

5 hours ago 4
Pensiunan PNS (foto: Ilustrasi/int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali beredar luas dalam beberapa hari terakhir, menjelang pencairan gaji bulan Desember 2025. Ramainya kabar tersebut membuat banyak pensiunan bertanya-tanya dan mencari kepastian.

PT Taspen, sebagai lembaga yang menyalurkan gaji pensiun, akhirnya memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan para pensiunan. Sesuai rutinitas setiap bulan, Taspen akan menyalurkan gaji pensiun untuk golongan I hingga IV pada 1 Desember 2025. Namun, Taspen memastikan bahwa kabar mengenai adanya rapelan gaji pensiun tidak benar.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan. Karena itu, Taspen memilih menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Seorang warganet dengan akun @blue_safir49 menanyakan kebenaran isu tersebut.

“Halo min, apa benar akan ada kenaikan gaji dan pembayaran rapel untuk pensiunan?” tulisnya.

Taspen memberikan jawaban tegas melalui kolom komentar. “Halo sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiun. Jika ada informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media sosial resmi Taspen. Terima kasih,” tulis pihak Taspen.

Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan belum mengalami perubahan.

Berdasarkan PP 8/2024, besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, bergantung pada golongan jabatan. Untuk golongan I, gaji pensiun berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Adapun golongan II berkisar Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, sementara golongan III mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100. Untuk golongan IV, gaji pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |