AI Resmi Masuk Kurikulum Sekolah, Tapi Siswa SD–SMA Dilarang Pakai ChatGPT

6 hours ago 3
AI

FAJAR.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memasukkan pembelajaran Artificial Intelligence (AI) ke dalam kurikulum sekolah dari tingkat dasar hingga menengah dengan tujuan mempersiapkan generasi muda agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami dan menciptakan teknologi tersebut.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI secara bijak di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Pembatasan Penggunaan AI Instan untuk Tugas Sekolah

Meski AI dimasukkan dalam pembelajaran, pemerintah melarang penggunaan layanan AI instan seperti ChatGPT dan Google Gemini untuk menyelesaikan tugas sekolah bagi siswa SD hingga SMA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kualitas proses belajar dan menghindari ketergantungan yang bisa mengurangi kemampuan berpikir kritis siswa.

"Untuk pendidikan dasar dan menengah tidak boleh menggunakan AI instan seperti ChatGPT," jelas Pratikno saat penandatanganan SKB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Pratikno, penggunaan AI tanpa kontrol dapat menyebabkan siswa kehilangan proses berpikir esensial yang berdampak negatif pada perkembangan kognitif mereka.

Mencegah Brain Rot dan Cognitive Debt pada Siswa

Pemerintah juga mengkhawatirkan fenomena brain rot, yaitu menurunnya kemampuan berpikir akibat terlalu sering mengonsumsi informasi instan tanpa analisis, serta cognitive debt yang merupakan penurunan kemampuan kognitif karena ketergantungan pada teknologi dalam memecahkan masalah.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |