Jayadi Nas
FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk memastikan hak pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online dan kurir aplikasi terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko Pengaduan THR dan BHR, Solusi bagi Pekerja dan Pengemudi Ojol
Posko ini melayani pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan maupun platform aplikasi dalam membayar THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini bertujuan menjamin hak seluruh pekerja dan pengemudi layanan berbasis aplikasi terakomodasi dengan baik.
"Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada tanggal 6 Maret 2026," katanya.
Jayadi menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar hubungan industrial di Sulawesi Selatan tetap kondusif.
Ketentuan Pemberian THR dan Sanksi bagi Perusahaan
Surat edaran tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT. Pembayaran THR harus dilakukan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran THR.

















































