UGM Dituduh Lindungi Jokowi Soal Ijazah, Guru Besar Hukum Pidana: Gegabah

1 day ago 9
Joko Widodo saat wisuda (foto: dok UGM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan bahwa Joko Widodo telah melakukan tindakan pemalsuan ijazah dan skripsi harus bisa dibuktikan.

Menurut Marcus, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan. Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada.

"Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Selanjutnya, soal tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.

“Dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” katanya.

Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Joko Widodo dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.

"Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” katanya.

Soal bukti fisik skripsi atau ijazah menggunakan huruf time new roman atau memiliki kemiripan dengan font tersebut, kata Marcus, seharusnya tidak hanya melihat dari skripsi atau ijazah milik Joko Widodo semata namun membandingkan dengan skripsi dan ijazah dengan lulusan Fakultas Kehutanan UGM lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |