TNI Kerahkan Pasukan Sesuai Permintaan Kejaksaan, Ini Produk Hukum yang Jadi Pedoman

2 weeks ago 23
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ANTARA/Ho-Dinas Penerangan TNI AD) Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ANTARA/Ho-Dinas Penerangan TNI AD)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Merujuk Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Pelindungan Jaksa), TNI dipersilakan masuk kejaksaan.

Hanya saja, pengerahan pasukan ke kantor kejaksaan bergantung permintaan. Itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Sabtu (24/5/2025).

"Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan kejaksaan bersifat permintaan. Artinya, apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI,” ungkap Wahyu.

Jenderal bintang satu TNI AD tersebut menyampaikan bahwa Perpres Pelindungan Jaksa merupakan produk hukum yang menjadi pedoman bagi instansinya untuk bertindak, khususnya dalam pengamanan kejaksaan.

Dia menyatakan bahwa pengamanan yang diberikan oleh TNI kepada jaksa merupakan bentuk perlindungan negara.

”Artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda,” imbuhnya.

Sementara itu, konteks ancaman yang dia maksud adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

TNI AD memastikan bahwa pelindungan yang diberikan oleh TNI kepada kejaksaan sesuai Perpres Pelindungan Jaksa. Yakni pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |