Anggota DPR RI Komisi 8, Erwin Aksa
FAJAR.CO.ID.JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi 8, Erwin Aksa, menggelar reses bersama warga Sukabumi Utara pada 23 Oktober lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan aspirasi tentang program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Program bantuan sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan memiliki rumah yang layak huni dan/atau tempat usaha. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan penerima melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi layak huni atau membangun rumah usaha sederhana, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat (KPM).
Anwar, salah seorang warga Sukabumi Utara, mengutarakan aspirasinya mengenai program bantuan perbaikan hunian tersebut. Menurutnya, program RST seharusnya tidak hanya mengakomodir sertifikat dengan status Hak Milik (SHM), tetapi juga menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Anwar menjelaskan, banyak keluarga miskin di Jakarta yang bukti kepemilikan propertinya masih berstatus HGB, yang umumnya merupakan warisan dari orang tua. Ia menyoroti bahwa warga terbentur biaya jika harus meningkatkan status sertifikat tersebut ke SHM.
Biaya yang dimaksud, lanjutnya, mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi properti warisan, serta biaya notaris, pengukuran, dan biaya administrasi lainnya.
"Saya minta Pak Dewan menyampaikan di DPR, kalau bisa RST jangan dipersulit, Pak. Rata-rata warga kami yang rumahnya tidak layak hanya memiliki HGB warisan orang tua. Mereka mau naikkan ke SHM tapi tidak punya biaya," ujar Anwar dalam reses tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































