Pensiunan PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selain karena mendapat gaji tetap dan tunjangan setiap bulan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak mendapat jaminan hari tua dalam bentuk dana pensiun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Batas Usia Pensiun (BUP) PNS adalah 58 tahun. Batas ini tidak termasuk PNS yang menduduki jabatan fungsional
Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu apa saja yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun:
- Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
- Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Fotokopi sah surat nikah
- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal) - Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar
Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir
Pensiun cacat karena dinas
Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS
Pensiun karena tewas
Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.
Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































