Suami Ratna Galih, Muhammad Sawkani, Terancam Pailit Akibat Utang Rp94 Miliar

4 hours ago 2
INT

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Muhammad Sawkani, suami dari aktris Ratna Galih, tengah menghadapi ancaman kepailitan akibat utang sebesar Rp94 miliar.

Utang tersebut berasal dari perusahaan yang dimilikinya, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS), yang berbasis di Kalimantan Selatan.

Sebagai penjamin pribadi atas utang tersebut, Sawkani kini berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam proses hukum yang berjalan, Sawkani belum menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jika debitor tidak menghadiri sidang, pengadilan memiliki wewenang untuk menyatakan debitor pailit. Apabila Sawkani tetap tidak hadir hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka status pailit dapat segera dijatuhkan.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim menyatakan bahwa Sawkani telah memberikan jaminan pribadi atas utang PT ATS.

Konsekuensi dari putusan ini adalah Sawkani bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa ia telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin, sehingga kreditur dapat menuntut pembayaran utang langsung kepadanya.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen kepada kreditur,” demikian pernyataan majelis hakim dalam putusannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |