Silfester Belum Ditahan, Arif Wicaksono: Jaksa Agung Dikacangin Kejari Jaksel

7 hours ago 5
Silfester Matutina

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono, merespons lambannya langkah Kejari Jaksel dalam menindaklanjuti perintah Jaksa Agung terkait penangkapan Silfester Matutina.

Dikatakan Arif, situasi ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan perintah di tubuh kejaksaan.

Ia bahkan menyindir keras bahwa Kejari Jaksel seolah mengacuhkan instruksi dari pimpinan tertingginya.

“Jaksa Agung dikacangin Kejari Jaksel? Sampai detik ini Silfester Matutina belum ditahan,” ujar Arif kepada fajar.co.id, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, baru kali ini dirinya melihat perintah seorang atasan justru tidak dijalankan oleh jajaran di bawahnya.

“Baru ini lihat perintah atasan nggak dijalankan anak buah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi, Silfester Matutina.

Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.

“Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, (12/10/2025).

Ia menyinggung sikap Kejagung yang dinilai justru memelas kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar membantu menghadirkan kliennya ke jaksa.

“Bahkan, yang lebih parah, Kapuspenkum Kejagung memelas pada kuasa hukum terpidana untuk mengantarkan kliennya agar dapat dieksekusi," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |