Tasya Farasya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam agenda pembuktian kali ini, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu sepupu Ahmad dan pihak operasional pembangunan rumah mereka.
Namun, apa yang diungkapkan dua saksi tersebut justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan Tasya. Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengatakan keterangan dari saksi-saksi itu malah menguatkan posisi kliennya.
“Biasanya pembuktian dari tergugat untuk menyangkal dalil kami, tapi hari ini justru memperkuat posisi kami,” ujar Sangun kepada wartawan usai sidang, dikutip Kamis (30/10/2025).
Sangun menjelaskan, salah satu pokok gugatan adalah kebiasaan Ahmad Assegaf yang sering pulang malam. Menurutnya, hal itu secara tidak langsung dibenarkan oleh saksi dari pihak tergugat.
“Masalah yang kami sampaikan, ya terkait pulang malam dan lain-lain, itu malah dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan,” kata Sangun.
Dalam sidang tertutup tersebut, saksi lain dari pihak operasional proyek rumah juga memberikan keterangan terkait pembangunan rumah yang menjadi bagian dari objek perkara. Saksi itu menyebutkan bahwa proyek sudah berjalan sejak 2022 dan kini hampir rampung, sekitar 80 persen.
Meski rumah itu disebut dalam perkara, kuasa hukum Tasya lainnya, Fattah Riphat, menegaskan bahwa gugatan cerai Tasya tidak berfokus pada persoalan rumah.
“Kenapa dari pihak kontraktor itu dihadirkan, mungkin mau menjelaskan bahwa tidak ada yang diutamakan. Tapi yang kami gugat itu bukan soal rumah, alasan-alasannya berbeda,” jelas Fattah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































