Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu dugaan perampasan tanah milik perusahaan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), terus menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Kali ini, aktivis sosial Muhammad Said Didu angkat bicara. Ia menyebut kasus yang menimpa PT Hadji Kalla di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, sebagai sebagai bentuk nyata kesewenang-wenangan oligarki yang berkolaborasi dengan mafia tanah.
“Fakta kebiadaban oligarki didukung mafia tanah,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (6/11/2025).
Ia menyinggung bahwa jika seorang tokoh sekelas mantan Wakil Presiden saja bisa kehilangan hak atas tanahnya, maka rakyat biasa tentu jauh lebih rentan menjadi korban ketidakadilan serupa.
“Mantan wapres Pak JK pun tanahnya dirampas. Apakah kita diam melihat kebiadaban mereka?,” tegas mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
Said Didu juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang diduga terlibat dalam perampasan lahan tersebut merupakan bagian dari grup besar nasional.
“Sebagai info bahwa perusahaan yang merampok tanah Pak JK tersebut adalah anak perusahaan Lippo,” tandasnya.
Sebelumnya, PT GMTD telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Hal ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (3/11/2025), oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































