RUU KUHAP Disahkan, YLBHI: Kabar Duka Kembali Datang dari Gedung Perwakilan Rakyat

17 hours ago 6
Gedung DPR RI (foto: Pram/fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Aturan itu menuai protes dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menanggapi satire.

“Pagi ini, DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR tanggal 18 November 2025,” tulisnya dikutip dari Instagram resmi YLBHI, Selasa (18/11/2025).

Menurut mereka, disahkannya RUU KUHAP tersebut adalah kabar duka. “Kabar duka kembali datang dari gedung perwakilan rakyat,” terangnya.

Mereka menganggap pemerintah tutup mata dan telinga. Mengingat banyaknya kritik terhadap pembahasan RUU KUHAP.

“Pemerintah sekali lagi menutup mata dan telinga dari banyaknya suara kritis atas penolakan draft RUU KUHAP yang penuh masalah dengan pasal-pasalnya yang berbahaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHAP dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |