Hakim Konstitusi Anwar Usman Pamitan dan Minta Maaf Jelang Purna Tugas Setelah 15 Tahun Mengabdi

8 hours ago 7
Anwar Usman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Anwar Usman mengumumkan salam perpisahan sekaligus permohonan maafnya kepada publik menjelang purna tugas setelah mengabdi selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan saat sidang pembacaan putusan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.

Pengabdian dan Perjalanan Karier Anwar Usman di MK

Anwar Usman mengawali masa baktinya sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2009. Ia kemudian melanjutkan periode kedua sejak 6 April 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Pada 2 April 2018, Anwar dipercaya menjadi Ketua MK.

Namun, jabatan ini berakhir setelah kasus Putusan 90 yang kontroversial terkait kelayakan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, di mana putusan tersebut dianggap melanggengkan pencalonan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.

Permohonan Maaf dan Salam Perpisahan

"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," jelas Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi selama masa pengabdiannya, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," katanya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai informasi tambahan, Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diusulkan oleh Mahkamah Agung sebagai hakim konstitusi. (bs-sam/fajar)

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |