Ilustrasi
FAJAR.CO.ID - Pemerintah mulai mempersiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 dengan mengirimkan surat resmi penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada seluruh instansi. Surat yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 tersebut meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyampaikan usulan jumlah serta jenis jabatan ASN yang dibutuhkan untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan siap melaksanakan seleksi ASN apabila formasi sudah ditetapkan pemerintah.
"Kami sudah terima suratnya dan siap melaksanakannya," kata Zudan.
Dasar Aturan dan Perubahan Struktur ASN
Surat resmi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta beberapa Peraturan Pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara juga menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan ASN.
Pemerintah menyebut bahwa penyusunan kebutuhan ASN dilakukan seiring adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di berbagai instansi. Penyesuaian ini juga bertujuan agar komposisi ASN mendukung program prioritas nasional dan kebutuhan pelayanan publik.
Empat Pertimbangan Utama Usulan Formasi ASN
Dalam mengajukan usulan kebutuhan ASN, instansi diminta mempertimbangkan empat hal utama. Pertama, ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD dengan prinsip zero growth kecuali untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua, formasi harus mendukung program prioritas nasional. Ketiga, usulan jabatan harus sesuai kebutuhan utama instansi. Keempat, memperhitungkan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada 2026.
















































