RUPS Tahunan 2025, Ini Daftar Direksi dan Komisaris PT Vale

2 weeks ago 27

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan direksi dan komisaris baru. Itu setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

RUPST digelar dalam format hybrid, yaitu secara fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 58, Jakarta. Kemudian secara virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.

“RUPST menyetujui pengakhiran masa jabatan Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur per 21 April 2025, dan menyetujui penunjukan Bapak Christopher McCleave sebagai Komisaris Perseroan yang efektif berlaku sejak penutupan RUPST hingga RUPST tahun
2028,” tulis keterangan resmi PT Vale, dikutip Selasa (20/5/2025).

Adapun susunan Direksi yang baru sebagai berikut:

  • Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer: Abu Ashar
  • Direktur dan Chief Human Capital Officer: Adriansyah Chaniago
  • Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer: Bernardus Irmanto
  • Direktur dan Chief Financial Officer: Rizky Andhika Putra
  • Direktur dan Chief Project Office: Muhammad Asril
  • Direktur dan Chief Strategy & Technical: Luke Mahony

Adapun Dewan Komisaris, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
  • Wakil Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
  • Komisaris : Kristina Janet Gauthier
  • Komisaris : Christopher McCleave
  • Komisaris : Dr. M Jasman Panjaitan
  • Komisaris : Edi Permadi
  • Komisaris : Yusuke Niwa
  • Komisaris Independen : Rudiantara
  • Komisaris Independen : Retno LP Marsudi
  • Komisaris Independen : Marita Alisjahbana

“PT Vale akan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris,” tulis keterangan resmi itu.

Selain itu, sesuai dengan praktik Perseroan di masa lalu, Perseroan mengusulkan kombinasi remunerasi tetap dan variabel untuk anggota Dewan Komisaris. Dalam RUPST, para pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2025 untuk anggota
Dewan Komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji Direksi dan remunerasi
lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |