
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti tajam terkait kasus suap sejumlah hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Jimly Asshiddiqie menyampaikan kritik keras terhadap praktik suap dengan memberikan sindiran keras.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut hakim seperti ini sepantasnya diberi tuntan hukuman mati.
“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 th, tdk apa,” tulisnya dikutip Senin (14/4/2025).
Hukuman mati yang diharapkannya ini sebagai bentuk efek jera untuk para pelaku.
“Yg pnting utk efek jeranya, dituntut saja pidana mati.
"Begini Pembagian Uang Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).
Mereka diduga menerima uang demi menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan resmi Kejagung, uang suap awalnya diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 4,5 miliar kepada hakim Agam Syarif Baharudin.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: