PPPK Ingin Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

12 hours ago 6
Ilustrasi (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur negara yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kontrak berdasarkan perjanjian kerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap dan memiliki masa kerja hingga usia pensiun.

Keduanya sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun banyak yang menilai posisi PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK, baik dari sisi karier, tunjangan, maupun jaminan pensiun.

Tak heran jika sebagian besar pegawai PPPK berharap bisa beralih status menjadi PNS. Tapi, apakah hal itu dimungkinkan menurut aturan yang berlaku?

Apakah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS?

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Untuk dapat menjadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Artinya, tidak ada mekanisme otomatis yang memungkinkan PPPK langsung berubah status menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi resmi.

Meski begitu, peluang tetap terbuka selama mereka mengikuti dan lulus seleksi CPNS seperti peserta umum lainnya.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang menyebut bahwa PPPK tidak dilarang untuk ikut seleksi CPNS asalkan memenuhi seluruh persyaratan umum.

Selain itu, Anggota Baleg DPR Reni Astuti menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang ASN membuka peluang baru bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS. Menurutnya, hal ini bisa menjadi harapan baru bagi para pegawai kontrak pemerintah yang ingin memiliki status kepegawaian permanen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |