
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Benny K Harman menyatakan, masih ada tiga pihak yang harus dikejar dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
“Ada 3 pihak yang harus dikejar,” kata Benny K Harman dikutip akun X pribadinya, Sabtu, (8/3/2025).
Ketiga pihak itu kata dia diantaranya para pelaku tanpa pilih kasih harus ditangkap hukum, yang menikmati uang hasil korupsi dan yang turut atau ikut menikmati.
“Para pelakunya tanpa pilih kasih harus ditangkap-dihukum;m, yang menikmati uang hasil korupsi tersebut, tanpa pilih kasih harus ditangkap; dan pihak-pihak yang yg turut atau ikut menikmati uang hasil korupsi. Ini juga jangan pilih kasih,” tandas politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, kasus korupsi yang dilakukan pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2023.Kasus tersebut berupa tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga.Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Artinya Rp968,5 Triliun, hampir Rp1.000 Triliun Rp1 kuadraliun dalam lima tahun.
Ada sembilan tersangka dalam kasus ini diantaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).
Lalu owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: