Kapolda Metro Jaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menyebut, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.
Dikatakan Asep, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen yang dilakukan dengan metode tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tandasnya.
Untuk diketahui, klaster pertama terdiri atas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan pengamat kebijakan hukum dan politik Damai Hari Lubis (DHL).
Selain itu, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi (RE), dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk dalam klaster pertama.
Sementara itu, pada klaster kedua terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), serta dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































