Pengamat IT Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, akhirnya menggelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, Kamis (6/11/2025).
Menanggapi langkah tersebut, pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela menyebut, gelar perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum memasuki tahap krusial.
Dikatakan Josua, biasanya setelah gelar perkara, penyidik segera mengumumkan penetapan tersangka.
"Naga-naganya pengumuman tersangka akan segera gaes, biasanya abis gelar perkara terus diumumkan,” ujar Josua di Facebook pribadinya, Kamis (6/11/2025).
Ia juga secara bernada satir mengajak publik untuk bersiap menyambut hasil dari gelar perkara tersebut.
“Kalau gak hari ini, bisa besok Jumat keramat, siapkan party-nya gaes,” lanjutnya.
Bahkan, Josua menambahkan candaan bahwa sejumlah pihak mungkin akan merayakan jika pengumuman tersangka benar-benar dilakukan.
"Bagi yang besok syukuran pengumuman tersangka kasus ijazah, jangan lupa siapin karangan bunga, nasi tumpeng, kambing guling dan seterusnya,” tandasnya.
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara tersebut.
Sebelumnya diketahui, dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Jokowi, kini memasuki fase baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Kamis (6/11/2025) ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































