PNS Merangkap Guru Ngaji di Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

5 hours ago 6
Pelaku pencabulan (foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SD (49) di kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian usai terjerat kasus asusila.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, SD juga merupakan Ketua Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Masjid sekaligus guru mengaji, di Kecamatan Rappocini.

Perbuatan terlarang SD pertama kali terungkap ketika seorang Komika Eky Priyagung blak-blakan menceritakannya di Medsos.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, SD telah melakukan aksi terlarangnya sekal 2004 lalu.

"Kita sudah tangkap satu orang tersangka (SD). Tersangka ini sudah mengakui dia mencabuli sekitar 16 orang (santrinya)," ujar Arya saat ekspose kasus, Selasa (6/5/2025).

Dikatakan Arya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya tiga korban dan empat orang saksi.

"Korban kita tidak sampaikan inisial dan namanya karena memang rahasia. Yang jelas korban masih di bawah umur dan laki-laki semua," Arya menuturkan.

Tambah Arya, SD yang telah masuk kategori predator anak menggunakan modus yang membuat geleng-geleng kepala.

"Jadi, pelaku ini masturbasikan kelamin laki-laki sampai keluar spermanya. Alasannya adalah karena santrinya sudah baligh, maka harus dikeluarkan spermanya. Itu alasan dari si pelaku," terangnya.

Liciknya lagi, pelaku meminta para korban untuk berjanji agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain, apalagi keluarga mereka.

"Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Quran supaya tidak membocorkan (bahwa mereka menjadi korban dari pelaku)," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |