Plus Minus Jika Purbaya Pangkas Rp1.000 Jadi Rp1

1 week ago 13
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: dok Kemenkeu)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Keuangan Purabya Yudhi Sadewa mencangkan memangkas Rp1.000 menjadi Rp1. Bagian dari renominasi alias penyederhanaan nominal mata uang rupiah.

Rencana ini diketahui bergulir sejak 2013. Purbaya sendiri, mencanangkan kebijakan tersebut dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Hal tersebut tertuanf penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Senin (10/11/2025).

Aturan yang ditanda tangani Purbaya tersebut menyebutkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kerangka regulasinya ditargetkan rampung 2026.

Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi. Pertama, efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Tanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain. Masing-masing RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang juga rampung 2026, serta RUU tentang Penilai yang dijadwalkan selesai 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |