Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang untuk Dapat Pemutihan Tunggakan, Ini Caranya

3 hours ago 4
Ilustrasi BPJS Kesehatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera berjalan. Namun, sebelum bisa menikmati manfaatnya, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang terlebih dahulu agar status kepesertaannya kembali aktif.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” kata Muhaimin, dikutip dari Antara.

Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2025. Program ini ditujukan bagi peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran, terutama mereka yang kini beralih status menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu peserta yang menunggak agar bisa kembali aktif tanpa harus membayar utang lama.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dari APBN untuk menanggung biaya tunggakan para peserta.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujar Muhaimin.

Ia menambahkan, sebelum program dijalankan, peserta dengan tunggakan akan diberi kesempatan melakukan registrasi ulang.

Cara Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa cara bagi peserta nonaktif untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi, WhatsApp, atau langsung di kantor cabang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |