Roy Suryo (foto: Antara)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, Pakar Telematika, Roy Suryo, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
Dikatakan Roy, dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya Jumat kemarin, sebagai peneliti maka ia memiliki hak intelektual atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
"Apalagi sudah dituangkan dalam buku Jokowi's White Paper, saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut," ujT Roy kepada fajar.co.id, Sabtu (8/11/2025).
Menpora era Presiden Suliso Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang ada.
"Karena status tersangka ini belum tentu terdakwa, apalagi terpidana," tegasnya.
Ia kemudian menyinggung Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Somet), Silfester Matutina yang belum dipenjara hingga kini.
"Ada buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































