
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh bertindak layaknya aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya aksi ormas yang dinilai melampaui batas kewenangannya.
Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan bahwa hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan.
Dia menekankan bahwa kewenangan tersebut hanya sah dilakukan oleh institusi resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” ujarnya.
Pesan ini juga ditujukan kepada para kepala daerah agar tidak ragu bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar aturan. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar tetap berjalan dalam koridor hukum.
Kemendagri mengingatkan seluruh ormas agar menjalankan peran sesuai tujuan pendiriannya. Jangan sampai aktivitasnya mengganggu ketertiban umum atau melangkahi peran aparat hukum.
Dalam seruannya kepada masyarakat, pemerintah mengajak semua pihak untuk ikut serta menjaga ketertiban, tanpa mengambil alih tugas lembaga yang berwenang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: