MA hingga Kejagung Bisa Dijabat TNI, Tokoh NU: Nanggung Banget, Kenapa Rektor PTN Nggak Dimasukin?

4 hours ago 4
Umar Hasibuan atau Gus Umar.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, kembali bersuara soal Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilainya setengah-setengah.

Ia mengkritik rencana pembukaan jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perwira aktif TNI.

"Mahkamah Agung dan kejagung juga mau dijabat TNI," kata Umar di X @UmarHasibuan__ (17/3/2025).

Sementara, ia menyinggung bahwa jabatan strategis lainnya seperti Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak dimasukkan.

"Ini sih RUU TNI nya nanggung banget, kenapa Rektor PTN gak dimasukkan juga jabatan yang bisa dijabat TNI," tandasnya.

Seperti diketahui, RUU TNI mengusulkan pembukaan 16 jabatan strategis di berbagai institusi negara yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Daftar ini mencakup lembaga-lembaga kunci yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum, serta beberapa bidang lain yang dinilai strategis.

Berikut adalah daftar 16 institusi yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi RUU TNI:

  1. Koor Bid Polkam (Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan)
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden)
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional)
  7. DPN (Dewan Pertahanan Nasional)
  8. SAR Nasional (Search and Rescue Nasional)
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  12. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung (Kejaksaan Agung)
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Revisi RUU TNI ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sebagian pihak mendukung langkah ini dengan alasan bahwa prajurit TNI memiliki kompetensi dan disiplin yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas di lembaga-lembaga strategis tersebut.

Namun, banyak juga yang mengkritik pembukaan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI, karena dinilai dapat mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Kritik muncul terkait pembukaan jabatan di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |