
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelaah laporan masyarakat terhadap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menyampaikan bahwa KPK akan melakukan langkah proaktif dengan mengumpulkan bahan keterangan pendukung dari laporan tersebut.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.
Namun, KPK belum dapat membuka detail laporan tersebut ke publik.
"Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan laporan hanya akan diinformasikan kepada pelapor.
"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, muncul kabar dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Marullah Matali untuk mengangkat anak dan kerabat dalam jabatan tertentu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, saat dikonfirmasi, juru bicara KPK tidak bersedia menjawab, sebab hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: